Tata
Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia Dan Praktek Pelaksanaannya

Di
Susun Oleh : Dahlia Andika
X.MIA2
Guru
Pembimbing : Meisya Suryani, S.Pd
SMA
Negeri 1 Indralaya Utara
Dinas
Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir
Tahun
2014/2015
Tata
Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia Dan Praktek Pelaksananya
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Berdiri
di atas tahun 2007, apalagi membandingkannya dengan keadaan pada tahun 1945 dan
lebih maju lagi pada permulaan abad kedua puluh, Indonesia memang sudah berubah
sangat besar dan perubahan itu berlangsung dengan cepat dan semakin cepat. Hukum
pun dibuat untuk mencapai perkembangan tersebut, walaupun sangat
tersengal-sengal. Sebagaimana kita sadari bersama bahwa hukum berusaha mencapai
perkembangan tersebut, namun ternyata masyarakatnya belum siap untuk
melaksanakan hukum yang dibuatnya itu. Padahal hukum harus ada dalam masyarakat
dengan tugas menjaga ketertiban, keamanan, dan memberikan keadilan.
Sumber daya manusia, terutama
legislator yang dinilai lemah dalam merumuskan dan menuangkan keinginan politik
hukumnya dan jumlah perancang peraturan perundang-undangan yang masih minim,
juga merupakan salah satu penyebab terjadinya kesenjangan antara kuantitas dan
kualitas produk peraturan perundang-undangan.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana peran DPR dan Pemerintah
selaku pembentuk RUU dalam upaya pembentukkan
Undang-undang di Indonesia?
2.
Bagaimana perkembangan penyusunan
Program Legislasi Nasional saat ini?
PEMBAHASAN
A. Peran Pembentuk RUU
Sebagaimana diketahui bahwa jumlah program legislasi yang diajukan, setiap
tahun terus bertambah, padahal oleh Baleg dan Pemerintah telah ditetapkan
sebanyak 284 RUU dalam Program Legislasi Nasional 2005-2009. Ternyata,
perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat berubah sesuai dengan
perkembangan zaman itu sendiri. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) menentukan bahwa
“Dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat mengajukan
rancangan undang-undang di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).”
Ketentuan ini kemudian digunakan oleh DPR-RI dan Pemerintah untuk mengembangkan
keinginannya mengatur sesuatu dalam undang-undang di luar Prolegnas. Dari
keinginan tersebut, ternyata membawa dampak yang sangat luas terhadap
pencapaian atau target yang semula telah disepakati yang berakibat
terbengkalainya Prolegnas itu sendiri.
Departemen Hukum dan HAM, yang
mewakili Pemerintah dalam penyusunan Prolegnas, selalu menghadapi persoalan
karena tidak dapat melarang atau membatasi prakarsa departemen/LPND dalam
mengajukan usulan prolegnas baru, apalagi jika program yang diusulkan tersebut
benar-benar penting dan perlu untuk melaksanakan penyelenggaraan negara dan
kepemerintahan, misalnya, penyelenggaraan pemilu dan parpol serta keinginan
untuk mengubah pengaturan mengenai Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan
Mahkamah Agung.
Posisi tawar terhadap pengajuan
prolegnas baru merupakan salah satu persoalan tersendiri karena ternyata
DPR-RI, melalui Balegnya, juga mengajukan usulan prolegnas baru di luar yang 284
RUU tersebut. Dengan demikian, makna Prolegnas 2005-2009 sebagai acuan
instrumen perencanaan yang terpadu dan sistematis belum sepenuhnya mengikat.
Jika Pasal 17 ayat (3) tersebut dibiarkan berkembang dan tanpa kendali, maka
yang terjadi adalah munculnya inflasi jumlah RUU yang berakibat “lebih besar
dari pasak”, terkait dengan kemampuan DPR-RI dan Pemerintah untuk menyelesaikan
program tersebut. Pemerintah pada dasarnya menunggu diundang untuk membahas
suatu RUU karena konsekuensi dari pergeseran kekuasaan pembentukan
undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan UU P3. Jadi, kemampuan DPR-RI lebih
dipertaruhkan untuk menyelesaikan RUU, dibandingkan dengan Pemerintah.
B.
Perkembangan Program Legislasi Nasional yang Belum Fokus
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa prosedur penyusunan peraturan
perundang-undangan, selain sebagian ditentukan dalam UU P3, secara rinci juga
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 61 tentang Tata Cara Penyusunan dan
Pengelolaan Program Legislasi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 68 tentang
Tata Cara Mempersiapkan RUU, Rperpu, RPP, dan Rpresiden.
Dalam Perpres 61 ditentukan bahwa penyusunan Prolegnas
di lingkungan DPR-RI dikoordinasikan oleh Badan Legislasi sedangkan penyusunan
Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri (Menteri Hukum
dan HAM). Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR-RI dan Pemerintah dilakukan
dengan memperhatikan konsepsi RUU yang meliputi:
1.
latar belakang dan tujuan
penyusunan;
2.
sasaran yang akan diwujudkan;
3.
pokok-pokok pikiran, lingkup atau
objek yang akan diatur; dan
4.
jangkauan dan arah pengaturan.
Terkait dengan penyusunan Prolegnas di lingkungan
Pemerintah, Menteri meminta kepada menteri lain dan pimpinan LPND mengenai
perencanaan pembentukan RUU di lingkungan instansinya masing-masing sesuai
dengan lingkup bidang tugas dan tanggung jawabnya. Penyampaian perencanaan
pembentukan RUU disertai dengan pokok materi yang akan diatur serta
keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam hal menteri
lain atau pimpinan LPND telah menyusun naskah akademis, maka naskah akademis
tersebut wajib disertakan dalam penyampaian perencanaan pembentukan RUU.
Setelah RUU disampaikan, Menteri melakukan
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU dengan penyusun
perencanaan (pemrakarsa) dan bersama-sama dengan menteri lain dan pimpinan LPND
yang terkait dengan substansi RUU. Upaya pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi RUU diarahkan pada perwujudan keselarasan konsepsi tersebut
dengan:
1.
falsafah negara;
2.
tujuan nasional berikut aspirasi
yang melingkupinya;
3.
UUD Negara RI Tahun 1945;
4.
undang-undang lain yang telah ada
berikut segala peraturan pelaksanaannya; dan
5.
kebijakan lainnya yang terkait
dengan bidang yang diatur dengan RUU tersebut.
Upaya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi RUU dilaksanakan melalui forum konsultasi yang dikoordinasikan oleh
Menteri. Dalam hal konsepsi RUU terebut disertai dengan naskah akademis, maka
naskah akademis dijadikan bahan pembahasan dalam forum konsultasi. Dalam forum
konsultasi tersebut, dapat diundang para ahli dari lingkungan perguruan tinggi
dan organisasi di bidang sosial, politik, profesi, atau kemasyarakatan lainnya
sesuai dengan kebutuhan.
Konsepsi RUU yang telah memperoleh pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi, oleh Menteri wajib dimintakan persetujuan
terlebih dahulu kepada Presiden sebagai Prolegnas yang disusun di lingkungan
Pemerintah sebelum dikoordinasikan dengan DPR-RI.
Dalam hal Presiden memandang perlu untuk mendapatkan
kejelasan lebih lanjut atas dan/atau memberikan arahan terhadap konsepsi RUU,
Presiden menugaskan Menteri untuk mengkoordinasikan kembali konsepsi RUU dengan
penyusun perencanaan dengan menteri lain atau pimpinan LPND yang terkait. Hasil
koordinasi tersebut oleh Menteri dilaporkan kepada Presiden. Hasil penyusunan
Prolegnas di lingkungan Pemerintah, oleh Menteri dikoordinasikan dengan DPR-RI
melalui Badan Legislasi dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Prolegnas.
Setelah melakukan koordinasi dengan DPR-RI, Menteri
mengkonsultasikan dahulu masing-masing konsepsi RUU yang dihasilkan oleh DPR-RI
kepada menteri lain atau pimpinan LPND sesuai dengan lingkup bidang tugas dan
tanggung jawabnya dengan masalah yang akan diatur dalam RUU. Konsultasi
tersebut dilaksanakan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi RU, termasuk kesiapan dalam pembentukannya. Pelaksanaan
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tersebut dilakukan
dengan tetap memperhatikan keselarasan konsepsi di atas.
Hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR-RI dan
konsultasi dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
RUU, oleh Menteri dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Presiden
sebelum dikoordinasikan kembali dengan DPR-RI.
Setelah dilakukan perencanaan melalui Prolegnas, di
lingkungan Pemerintah, telah diatur mengenai tata cara mempersiapkan RUU yang
telah ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Mempersiapkan RUU, Rperpu, RPP, dan Rperpres (Perpres 68).
Dalam Perpres 68 ditentukan bahwa penyusunan RUU
dilakukan pemrakarsa berdasarkan Prolegnas. Penyusunan RUU yang didasarkan pada
Prolegnas tidak memerlukan persetujuan izin prakarsa dari Presiden. Pemrakarsa
melaporkan penyiapan dan penyusunan RUU kepada Presiden secara berkala.
Dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat menyusun RUU
di luar Prolegnas setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa
kepada Presiden, dengan disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan RUU
yang meliputi:
1.
urgensi dan tujuan penyusunan;
2.
sasaran yang ingin diwujudkan;
3.
pokok pikiran, lingkup, atau objek
yang akan diatur; dan
4.
jangkauan serta arah pengaturan.
Keadaan
tertentu di atas adalah:
1.
menetapkan Perpu menjadi UU;
2.
meratifikasi konvensi atau
perjanjian internasional;
3.
mengatasi keadaan luar biasa,
keadaan konflik, atau bencana alam;
4.
keadaan tertentu lainnya yang
memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama
oleh Baleg dan Menteri.
Dengan adanya ketentuan di atas, keinginan DPR-RI dan
Pemerintah untuk mertatifikasi konvensi atau penjanjian internasional setiap
saat bisa dilakukan. Dalam proses pembahasan (baik antardep maupun di DPR)
lebih mudah dibandingkan dengan penyusunan RUU biasa karena substansinya hanya
2 pasal dan rata-rata 3 x pertemuan sudah dapat diselesaikan.
Dalam mempersiapkan RUU, sebagaimana dilakukan selama
ini, pengaturan dalam Perpres 68 ditentukan mengenai pembentukan panitia
antadepartemen dan pemrakarsa dapat mempersiapkan naskah akademisnya terlebih
dahulu. Dalam rapat antardepartemen, pemrakarsa dapat mengundang pakar baik
dari perguruan tinggi maupun pihak lainnya. Setelah RUU selesai dibahas,
pemrakarsa diberikan kesempatan untuk mengadakan sosialiasi kepada masyarakat
(sebagai asas keterbukaan) untuk mendapatkan masukan atas substansi RUU.
Namun sayangnya, prosedur di atas, dalam praktiknya
belum sepenuhnya dijalankan sebagaimana mestinya, baik oleh Pemerintah maupun
oleh DPR-RI. Hal inilah yang mengakibatkan penyusunan RUU tidak optimal. Jumlah
yang 284 tersebut, jika ditelaah, ada beberapa yang hanya sekadar dicantumkan
judulnya (nama RUU) saja, padahal naskah akademiknya dan substansi RUU sendiri
belum dipersiapkan. Dengan demikian, alasan mengapa RUU perlu disusun, sering
tidak mampu dijawab oleh pemrakarsa, alias masih dalam angan-angan. Dijumpai
pula beberapa nama RUU yang tumpang tindih, misalnya, RUU-RUU di bidang
pemerintahan, yakni RUU tentang Pelayanan Publik, RUU tentang Administrasi
Pemerintahan, RUU tentang Etika Pemerintahan, RUU tentang Perilaku Aparat
Negara, RUU tentang Standar Pelayanan Publik, RUU tentang Konflik Kepentingan
Pejabat Publik, RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian, RUU tentang Pemerintah Pusat, RUU tentang Kepegawaian
Daerah, RUU tentang Kepegawaian POLRI, RUU tentang Kesekretariatan Negara, dll.
RUU-RUU di bidang kesehatan, misalnya, RUU tentang Karantina Kesehatan,
RUU tentang Praktik Kefarmasian, RUU tentang Praktik Perawat, RUU tentang
Praktik Bidan, RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, RUU tentang Bahan
Berbahaya, RUU tentang Kesehatan, RUU tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga Sejahtera, dll.
Masalah nama-nama RUU di atas akan membingungkan bagi
pembentuk RUU terkait dengan ruang lingkup pengaturan dan materi muatan yang
akan diatur. Belum lagi bagi pembentuk RUU yang dihadapkan pada nama-nama RUU
yang belum jelas pengaturan dan ruang lingkupnya, misalnya, RUU tentang Energi
(aturan pelaksanaannya tersebar dalam undang-undang yang mengatur Mineral dan
Batubara, Migas, dan Ketegalistrikan), RUU tentang Etika Kehidupan Berbangsa,
RUU tentang Kode Etik Hakim, RUU tentang Kebijakan Penghapusan Perkosaan dan
Kekerasan Seksual, RUU tentang Kebijakan Penghapusan Pelecehan Seksual di
Tempat Kerja, RUU tentang Kebijakan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau
Pekerja di Sektor Informal, RUU tentang Anti Penyiksaan, RUU tentang Demokrasi
Ekonomi, RUU tentang Bentuk Kredit Peminjaman Bank dan Hipotik Bagi Perempuan,
RUU tentang Pengaturan Hak-hak Perempuan, RUU tentang Kebudayaan, RUU tentang
Kebumian, dan RUU tentang Anti Diskriminasi, Ras, dan Etnik.
PENUTUP
Kesimpulan
Yang penting untuk dipahami oleh pembentuk peraturan perundang-undangan adalah
mengenai materi muatan peraturan. Materi muatan terkait erat dengan jenis
peraturan perundang-undangan dan terkait dengan pendelegasian pengaturan.
Selain terkait dengan jenis dan delegasian, materi muatan terkait dengan cara
merumuskan norma. Perumusan norma peraturan harus ditujukan langsung kepada
pengaturan lingkup bidang tugas masing-masing yang berasal dari delegasian dari
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya dan tetap pula
memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi tingkatannya
atau sederajat.
Pengetahuan mengenai bentuk dan jenis peraturan
perundang-undangan sangat penting dalam perancangan peraturan
perundang-undangan karena :
1.
setiap pembentukan peraturan
perundang-undangan harus dapat ditunjukkan secara jelas peraturan perundang-undangan
tertentu yang menjadi landasan atau dasarnya (landasan yuridis);
2.
tidak setiap peraturan
perundang-undangan dapat dijadikan landasan atau dasar yuridis pembentukan
peraturan perundang-undangan, melainkan hanya peraturan perundang-undangan yang
sederajat atau lebih tinggi yang dapat mendelegasikan ke peraturan
perundang-undangan sederajat atau lebih rendah. Jadi peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah tidak dapat dijadikan dasar peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan ini menunjukkan betapa
pentingnya aturan mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan (lihat UU
Nomor 10 Tahun 2004);
3.
pembentukan peraturan
perundang-undangan berlaku prinsip bahwa peraturan perundang-undangan yang
sederajat atau yang lebih tinggi dapat menghapuskan peraturan
perundang-undangan yang sederajat atau lebih rendah. Prinsip ini mengandung
beberapa hal :
1) pencabutan
peraturan perundang-undangan yang ada hanya mungkin dilakukan oleh peraturan
perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi;
2) dalam
hal peraturan perundang-undangan yang sederajat bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang sederajat lainnya, maka berlaku peraturan
perundang-undangan yang terbaru dan peraturan perundang-undangan yang lama
dianggap telah dikesampingkan (lex posterior derogat priori);
3) dalam
hal peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, maka berlaku peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya;
1.
dalam hal peraturan
perundang-undangan sederajat yang mengatur bidang-bidang khusus, maka peraturan
perundang-undangan yang mengatur bidang umum yang berkaitan dengan bidang
khusus tersebut dikesampingkan (lex specialis derogat lex generalis).
2.
pentingnya pengetahuan mengenai
bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan kaitannya dengan materi
muatan peraturan perundang-undangan. Materi muatan undang-undang adalah berbeda
dengan materi muatan peraturan presiden. Materi muatan biasanya tergantung dari
delegasian atau atribusian peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau
sederajat. Undang-undang dan Perda bermateri muatan salah satunya adalah
pengaturan hak asasi manusia dan pengaturan sanksi yang memberatkan atau
membebani rakyat.
DAFTAR
PUSTAKA
Atmasasmita,
Romli, Moral dan Etika Pembangunan Hukum Nasional: Reorientasi
Politik Perundang-undangan, Makalah
disampaikan dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII di Bali, 14-18 Juli
2003
Kusumaatmadja, Mochtar, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan,
Kumpulan Karya
Tulis,
Alumni, Bandung, 2002
M.D.,
Mahfud, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2009.
05.55
Share:
About
0 komentar: